User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63916--28-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

erihal prepopulated pajak masukkan, ini saya cek ada terima ppn dari PT Bank Central Asia Tbk, tetapi saya sudah konfirm ke BCA Bisnis & tempat Bank terdaftarnya mereka tdk bisa kasih kita faktur pajaknya apakah lebih baik saya abaikan atau tetap mintain faktur pajaknya dlu ya?

Jawaban

Pembeli tidak mengetahui pasti PPN ini atas transaksi apa. Maka disarankan konfirmasi ke pihak PKP penjual terkait pemungutan PPN tsb atas transaksi apa, jika memang atas transaksi yang terutang PPN, secara ketentuan tidak disebutkan bahwa faktur pajak wajib dicetak hardcopy dan diberikan ke pembeli, jika memang transaksi tsb benar2 terjadi dan merupakan pm yg dapat dikreditkan bagi PKP pembeli, silakan kreditkan sesuai di menu prepopulated, namun tetap disarankan memintakan faktur pajak dari pi

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k13/63916--28-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)