User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63911--28-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sy mau bertanya terkait dengan laporan sisa lebih berdasarkan PMK 68 Th.2020.dari format laporan ada terdapat bagian tanda tangan majelis wali amanat dan instansi pemerintah terkait, bagian ini apakah harus diisikan atau tidak ya? dan untuk instansi terkait, instansi yang dimaksud instansi apa ya?

Jawaban

jika ditanamkan dalam dana abadi maka harus diisi. instansi terkait silakan disesuaikan

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k13/63911--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)