faq1:5k13:63907--28-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika CV belum PKP ada jasa desain ke luar negeri kewajiban perpajakan nya bagaimana?
Jawaban
Yang pasti kan karna dia melakukan penyerahan jasa ke LN dan dia bukan PKP berarti gaada PPN yang terutang. Paling dari pphnya nanti atas penghasilan tsb masuk ke spt tahunan. Kalau ada pemotongan yang dilakukan pihak LN, ya nanti bakal jadi kredit pajak PPh pasal 24
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k13/63907--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)