User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63907--28-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika CV belum PKP ada jasa desain ke luar negeri kewajiban perpajakan nya bagaimana?

Jawaban

Yang pasti kan karna dia melakukan penyerahan jasa ke LN dan dia bukan PKP berarti gaada PPN yang terutang. Paling dari pphnya nanti atas penghasilan tsb masuk ke spt tahunan. Kalau ada pemotongan yang dilakukan pihak LN, ya nanti bakal jadi kredit pajak PPh pasal 24

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k13/63907--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)