faq1:5k13:63904--28-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah ada aturannya jika sebuah perusahaan yang sudah tidak 3 bulan tidak ada kegiatan ( tidak ada PK) tidak bisa melakukan kompensasi kerugian?
Jawaban
Tidak ada ketentuan yang menyebutkan demikian
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k13/63904--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)