User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63902--28-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“saya ingin konsultasi. mengenai barang impor kemarin supplier kami dari LN mengirimkan barangnya pada akhir bulan 5 kemaren dengan estimasi barang sampai pertengahan bulan 6 (sebelum masa pembebasan pph 22 habis) nah ternyata pada saat pengiriman barang ada kendala maintenance pada kapal pengiriman yang akhirnya barang sampai di Indo sekitar pertengahan bulan 7 mendatang apakah surat intensif pph 22 impor tersebut masih berlaku bu ? mengingat transaksi terjadi sebelum masa habis”

Jawaban

Untuk PPh Pasal 22 kan insentifnya menggunakan SKB, jika saat impor SKB tidak berlaku, maka tetap dipungut PPh Pasal 22. Nantinya Pasal 22 ini tetap dapat dikreditkan di SPT Tahunan..

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k13/63902--28-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)