Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
(twitter) Selamat malam min, mohn maaf mau bertanya terkait fasilitas Free PPN 100% pembelian rumah. saya sedang proses pengajuan, tp dr pihak developer tidak memberikan free PPN. baiknya tindak lanjutnya seperti apa ya min? terima kasih alasan developer tidak memberikan insentif free PPN karena booking fee yg sya bayarkan di bulan oktober 2020 , sedangkan sya baru mau akad pembelian di akhir bulan ini ( juni ) 2021 , mohon arahannya , terimakasih https://twitter.com/ShaifulRohman/status/1408384
Jawaban
pasal 4 ayat 3 huruf a PMK 21/2021 Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan: a. dimulainya pembayaran uang muka atau cidlan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021; paling lama DP nya jan 2021. kalau DP nya sebelum jan 2021, maka tidak berhak memanfaatkan in
Dasar Hukum
–
Editor
H