faq1:5k13:63892--28-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Berdasarkan PMK 64/PMK.03/2014 pasal 3 tarif PPNBM paling tinggi 125%, apakah aturan tersebut masih berlaku?
Jawaban
PMK-64/PMK.011/2014 masih berlaku namun PMK tsb mengatur secara khusus mengenai PPnBM Kendaraan Bermotor . Batasan tarif PPnBM secara umum diatur di UU PPN pasal 8 ayat 1 : Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k13/63892--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)