User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63891--28-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kami menerima invoice penagihan dari vendor (bentuk usaha vendor tsb adalah koperasi). Transaksinya adalah kami menyewa bangunan untuk mes pegawai. Vendor ini menggunakan PP 23 final tarif 0,5%. Apakah untuk transaksi sewa bangunan ini kami tetap potong PPh 4 ayat (2) 10% Atau karena vendor punya SK PP 23 bahwa mereka setor 0,5% maka kami tidak boleh potong PPh 10% sewa bangunan?

Jawaban

tetap pakai PPh 4 ayat 2 atas persewaan. Tidak bisa pakai PP 23 kalau sudah terutang PPh Final lain

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k13/63891--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)