User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63884--28-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

tanya tentang penginputan perhitungan kembali pajak masukan di efaktur, saya ada fp masukan atas pembelian aktiva tetap bangunan, dimana harus dialokasikan selama 10 tahun, apakah berarti harus melakukan perhitungan kembali selama 10 tahun??

Jawaban

Penghitungan kembali dilakukan sesuai masa manfaat aktiva tetap tersebut. Contoh penghitungannya bisa dilihat di lampiran PMK-78/2010. Untuk teknis pengisian di efakturnya bisa konfirmasi ke KPP

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k13/63884--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)