faq1:5k13:63884--28-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
tanya tentang penginputan perhitungan kembali pajak masukan di efaktur, saya ada fp masukan atas pembelian aktiva tetap bangunan, dimana harus dialokasikan selama 10 tahun, apakah berarti harus melakukan perhitungan kembali selama 10 tahun??
Jawaban
Penghitungan kembali dilakukan sesuai masa manfaat aktiva tetap tersebut. Contoh penghitungannya bisa dilihat di lampiran PMK-78/2010. Untuk teknis pengisian di efakturnya bisa konfirmasi ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k13/63884--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)