faq1:5k13:63870--28-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
WP pemusatan PPN, cabang sertel sudah habis masa berlaku, ini sertel tinggal perpanjang aja kan tanpa perlu mengajukan baru walaupu udah pemusatan masih bisa diperpanjang ya mas/mba?
Jawaban
Untuk WP yang telah dipusatkan: permintaan sertel bisa melalui 2 cara: bisa minta lewat enofa pusat (melalui menu Administrasi Cabang); atau ajukan ke KPP Terdaftar sesuai PER 04/2020.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k13/63870--28-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)