User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63867--28-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

kami 24 mei kemarin pindah ke madya. sehingga PPN kami yang semula tidak ada pemusatan menjadi pemusatan, pertanyaan saya, apakah faktur yang di cabang perlu dilaporkan? atau cukup di upload saja? jika perlu dilaporkan bagaimana cara pelaporan efaktur cabang.

Jawaban

Pusat dipindah ke Madya. pastikan yang ditanya sebelum atau setelah tanggal SMO. Kalau sebelum, bisa dijelaskan panduan pelaporan cabang sebelum SMO sesuai poster yang beredar. Kalau setelah, semua kegiatan PPN pindah ke pusat (menggunakan NPWP pusat).

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k13/63867--28-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)