faq1:5k13:63858--28-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau usia masih dibawah 18 tahun tapi sudah bekerja dan dari tempat kerja diminta membuat NPWP, apakah secara aplikasi di ereg memperbolehkan mas/mba untuk mendaftar NPWP?
Jawaban
Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri (pasal 8 ayat 2 PER-4/2020)
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k13/63858--28-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)