User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63855--28-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

p3b indonesia -malaysia article 8 disebutkan tarif atas pengangkutan kapal lalu lintas internasional hanya dikenai50% pada negara pihak lainnya. Berarti di Indonesia apakah dikenakan 1,32%?

Jawaban

Perusahaan punya BUT di Indonesia. Article 8 ayat 3, dikenakan pajak sesuai ketentuan di Negara Lainnya, jadi tetap kena PPh Pasal 15

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k13/63855--28-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)