faq1:5k13:63851--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya untuk pembayaran deviden dalam bentuk aset tetap, apakah dikenakan pph dan ppn? Terimakasih
Jawaban
Termasuk objek pajak adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; ( UU PPh pasal 4 ayat 1 ) , jadi deviden bentuknya apa itu objek pph - Kemudian ada PMK 18/2021 , disitu bisa dikecualikan objek pajak tp ada syaratnya : Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan: a. rapat umum peme
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k13/63851--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)