faq1:5k13:63849--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Izin bertanya apabila WP punya 2 usaha pada 1 wilayah KPP yg sama, apakah ttp hrus mmbuat NPWP cabang?
Jawaban
Setelah digali WP punya NPWP cabang di wilayah KPP A kemudian ada toko baru di Wilayah KPP A. Tidak perlu membuat NPWP cabang lagi krn sudah mempunya NPWP cabang di KPP A . Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( s
Dasar Hukum
–
Editor
FF
faq1/5k13/63849--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)