faq1:5k13:63846--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
pas final 2019 masih bisa dilapor ga mas/mba?
Jawaban
Wajib Pajak dapat mengungkapkan: 1.Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan 2. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir Catatan: sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k13/63846--25-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1