User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63846--25-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

pas final 2019 masih bisa dilapor ga mas/mba?

Jawaban

Wajib Pajak dapat mengungkapkan: 1.Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan 2. Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir Catatan: sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/ atau informasi mengenai Harta dimaksud

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k13/63846--25-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1