faq1:5k13:63843--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan kami bergerak di bidang Jasa Maintenance Software dengan lawan transaksi di Singapore Ltd. Untuk PPN dan PPh nya bagaimana ya?
Jawaban
aspek pphnya, perusahaan diindo yang menerima Ph dari LN karena memberikan jasa ke LN, maka tidak ada kewajiban pemotongan PPh bagi perusahaan diindo. Ph tersebut dilaporkan di SPT Tahunan, dan jika Ph tersebut dipotong oleh pihak singapura bisa jadi kredit pph 24 sesuai PMK 192/2018. Untuk PPN nya, jasanya diberikan diindonesia. Sepanjang masuk dalam kriteria jasa dalam PMK 32/2019 dan memenuhi persyaratan di pasal 6 ayat 1, maka atas ekspornya dikenai 0 %. Jika tidak memenuhi, maka dianggap p
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k13/63843--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)