User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63841--25-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#80Q: kalau kita sudah pernah bayar PPh pas final untuk tahun 2019 tetapi tidak jadi dan baru akan kita laporkan di bulan juni 2021 ini, bagaimana untuk bukti bayar 2019 tsb, apakah kami perlu melakukan pemindah bukuan?

Jawaban

by PM. bukti penyetoran pas final harus untuk Masa Pajak dilakukannya pengungkapan Harta. Jadi PBK aja. Di PER 23/2017 bilang bukti pelunasan itu berupa surat setoran pajak dan/atau *sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak*

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k13/63841--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)