User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63832--24-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan mengenai pengembalian pendahuluan PPN : 1. Apabila dalam pengajuan pengembalian pendahuluan PPN lawan transaksi sudah melaporkan faktur pajak yang dibuat dan kami tidak melakukan pengajuan pengembalian pendahuluan PPN tambahan, apakah PM tersebut dapat di kreditkan dengan cara kompensasi ke masa berikutnya ? 2. Apabila di SPT PPN pengajuan pengembalian pendahuluan PPN kami tidak mengajukan pengembalian tambahan ( dana sudah cair )dan kami baru terima PM yang be

Jawaban

1. Berarti untuk spt normalnya ini sudah dilaporkan ya. WP tetap bisa mengkreditkan pm tsb, kemudian melakukan pembetulan spt. 2. Boleh. Sepanjang belum dilakukan pemeriksaan dan disampaikan paling lama 2 tahun sebelum daluawarsa penetapan sesuai uu kup pasal 8 ayat 1a.

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k13/63832--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)