faq1:5k13:63830--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN atas pulsa. WP ada dilapisan ke 3, mendapat faktur pajak masukan dari lapisan ke dua. Apakah PM tsb dapat dikreditkan?
Jawaban
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, tidak dapat dikreditkan oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya dan pelanggan telekomunikasi.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k13/63830--25-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)