User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63830--25-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN atas pulsa. WP ada dilapisan ke 3, mendapat faktur pajak masukan dari lapisan ke dua. Apakah PM tsb dapat dikreditkan?

Jawaban

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak berupa Pulsa dan Kartu Perdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, tidak dapat dikreditkan oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya dan pelanggan telekomunikasi.

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k13/63830--25-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)