faq1:5k13:63814--25-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya tentang tax treaty indonesia - singapura yang terupdate sebelumnya saya sudah bertanya dan saya diinfokan bahwa tax treaty indonesia - singapura blm dapat digunakan karena SE nya belum keluar dan masih dalam tahap ratifikasi oleh DJP namun saya mendapatkan informasi juga bahwa terdapat Lampiran SE denga nomor SE-21/PJ/2021 namun di dalam nya tertulis naskah sintetis bisa tolong dijelaskan apakah SE tersebut merupakan SE dari DJP?

Jawaban

iya SE tersebut dari DJP. namun SE tersebut bersifat sintetis yg tidak bisa dijadikan dasar hukum. untuk p3b indo-sing masih menunggu aturan pelaksanannya

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k13/63814--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)