faq1:5k13:63806--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saat ini perusahaan saya menerbitkan obligasi yang dipasarkan di bursa luar negeri. jenis obligasi yang dipasarkan yaitu obligasi dengan kupon. untuk terhutangnya PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa diskonto yang dibayarkan ke SPLN itu pada saat apa ya? dan mekanisme pemotongan PPh Pasal 26 atas diskonto nya seperti apa ya? apa terutang pph 26 saat setiap jatuh tempo bunga? atau terutang pph pasal 26 saat jatuh tempo obligasi?
Jawaban
Pemotongan Pajak Penghasilan pasal 26 dilakukan oleh penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/ atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi. WP off.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k13/63806--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)