faq1:5k13:63804--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
masih ada kah faktur pajak dollar?
Jawaban
Faktur pajak dollar saat ini tidak berlaku. Bentuk faktur pajak mengacu pada lampiran PER-24/PJ/2012, yaitu menggunakan rupiah. Disebutkan juga dalam Pasal 14 PP 1 Tahun 2012. Dalam hal transaksi atas: a. impor Barang Kena Pajak b. penyerahan Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; atau e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k13/63804--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)