Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya seorang pekerja seni yang memiliki CV (Badan) jg, bergerak di bidang manajemn artis . Jadi ketika Kami mengisi acara dengan stasiun televisi atau endorse produk itu perlakuan pajaknya seperti apa ya pak? Karena sebagian kontrak langsung bekerja sama dengan CV, tapi ada juga yg langsung ke NPWP personal? Jadi saya di potong pajak PPh 21 atau 23? untuk penghasilan saya dari CV atau yg kontrak kerja Samanya atas nama CV. Apakah terutang PPh 0,5% atau PPh 25 kalo omsetnya masih di bawah 4,8 M?
Jawaban
Berarti pemberi penghasilannya badan ya? Di awal email nanti disclaimer dulu kalua yg akan dijelaskan pemberi penghasilannya adalah badan pemotong yaa Apakah CV ini dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) PP 23 th 2018 atau tdk? Jika iya, berarti tidak bisa menggunakan PP 23, pakainya angsuran PPh 25. (dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 2 huruf b P
Dasar Hukum
–
Editor
IN