Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apabila WP telah melaporkan SPT Perpanjangan dengan status Kurang Bayar sebesar 1.200.000 lalu pada saat penyampaian SPT PPh Badan normal perhitungannya berubah menjadi Kurang Bayar 1.000.000, bagaimana sisa 200.000 yang telah dibayarkan pada saat penyampaian SPT perpanjangan? Apakah bisa dilakukan PBK? terimakasih
Jawaban
Dalam hal SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan nilai PPh kurang bayar yang lebih kecil dari nilai pajak yang telah disetor dalam Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), atas kelebihan pembayaran tersebut dapat: a. diajukan permohonan pemindahbukuan; atau b. diminta kembali melalui permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharus
Dasar Hukum
–
Editor
NGD