faq1:5k13:63795--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
(email) : Mau menanyakan perihal ppn pemusatan, apabila ppn telah dipusatkan tgl 24 Mei 2021, apakah untuk selanjutnya di bulan juni misalnya, lawan transaksi masih bisa menerbitkan faktur pajak ke npwp cabang? Atau sudah diblok karena sdh pemusatan?
Jawaban
jika sudah pemusatan, maka administrasi PPN sudah terpusat yaaa. tidak melalui cabang lagi
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k13/63795--25-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1