User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63795--25-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

(email) : Mau menanyakan perihal ppn pemusatan, apabila ppn telah dipusatkan tgl 24 Mei 2021, apakah untuk selanjutnya di bulan juni misalnya, lawan transaksi masih bisa menerbitkan faktur pajak ke npwp cabang? Atau sudah diblok karena sdh pemusatan?

Jawaban

jika sudah pemusatan, maka administrasi PPN sudah terpusat yaaa. tidak melalui cabang lagi

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k13/63795--25-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1