faq1:5k13:63791--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terkait PP no.35 tahun 2021 mengenai uang kompensasi PKWT yang sudah menyelesaikan masa kontraknya WP menanyakan jika uang kompensasi tersebut dibayarkan maka hitungan pajaknya yang digunakan termasuk tarif pajak pesangon atau bonus?
Jawaban
1. PKWT ini tidak diatur khusus di aturan pajak. Kalau terkait potput PPh 21, tetap pakai ketentuan biasa, PER 16/2016. 2. WP mengaitkan dengan PP 35/2021 terkait pengesahan P3B indo-singapura terbaru. Memang sudah diratifikasi, tapi terkait pelaksanaannya masih menunggu SE/peraturan pelaksanaan. WP bertanya aturan di atas PP 35 tsb: UU 24/2000 tentang perjanjian internasional.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k13/63791--25-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)