User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63782--25-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila suatu aset yang saya miliki (dan dalam jaminan Bank) telah dieksekusi oleh Bank untuk dibalik nama, pembayaran PPH atas pengalihan tsb telah dilakukan oleh pihak Bank dan Notaris atas nama saya apakah saya masih diwajibkan untuk melakukan pelaporan atas hal tersebut? Apakah saya harus melakukan validasi ephtb?

Jawaban

Jika wp tsb melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan, dia wajib setor sendiri pph final atas pengalihan tsb dan dilaporkan di spt masa pph final juga. Terkait dimintai efin oleh notaris untuk validasi sspnya, memang secara ketentuan guna penelitian bukti pemenuhan penyetoran pph final pengalihan tanah dan/atau bangunannya, wp melakukan validadi ssp tsb ke KPP yg wilayah kerjanya meliputintempat bangunan tsb dialihkan, namun sekarang kan bisa online di ephtb. Kemungkinan notaris mau bantu

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k13/63782--25-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)