Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP ingin mengaktifkan kembali NPWP, tpi email sm no tlp kosong, ybs sdh pindah pulau, kata KPP baru tidak dapat memproses permohonan pindah karna status NE, apakah ada solusi lain selain mengirim permohonan pengaktifan kembali melalui pos/ekspedisi ke kpp lama?
Jawaban
karena data email sama tlp kosong, dari kring pajak tidak bisa memproses, dan karena kpp baru juga tidak bisa memproses pemindahan wp karena ne, jadi betul mas silakan kirim permohonan pengaktifan kembalinya ke kpp terdaftar. Jika memang sudah pindah pulau, bisa kirim permohonannya via pos/jasa ekspedisi/kurir dg bukti pengiriman surat. Jika merasa keberatan juga, bisa disarankan untuk menghubungi kpp terdaftar terlebih dahulu, apakah permohonan pengaktifan kembalinya bisa dikirim via email saja
Dasar Hukum
–
Editor
R