faq1:5k13:63775--25-juni-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan perihal pengenaan pajak, untuk sewa kendaraan yang dilakukan kepada perorangan, apakah dikenakan pajak PPN atau tidak ya? lalu yang dikenakan jenis pajak apa saja? anggaran yang digunakan adalah APBN
Jawaban
ini maksudnya dia sewa kendaraan ke OP? OP yg punya kendaraanya gitu kan? Sesuai PMK-231/2019 disebutkan Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan Pemerintah kepada Instansi Pemerintah. Pastikan dulu OPnya ini PKP bukan. Kalau PKP, ikuti ketentuan di PMK-231 yang pasal 16-19. Karena ada batasan yang tidak dipungut PPN di pasal 18. Lalu untuk PPh nya bisa ke PPh pasal 23 atas sewa
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k13/63775--25-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)