faq1:5k13:63763--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
bedanya pasal 65 pmk 18 ayat 1 dgn ayat 6 apa ya kak??
Jawaban
pasal 65 ayat 1 menjelaskan secara umum jika PM yg didapat sebelum dikukuhkan sebagai PKP bisa dikreditkan. dijelaskan lebih lanjut di ayat 3 dan 4 jika WP mendapat PM di tanggal sejak WP seharusnya dikukuhkan sampai dikukuhkan bisa dikreditkan dan menggunakan pedoman pengkreditan PM sebesar 80% dari PK ayat 6 menjelaskan kalau nilai di faktur PM itu memang tidak bisa dikreditkan, karena pengkreditannya sudah menggunakan pedoman pengkreditan PM sebesar 80% dari nilai PK.
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k13/63763--25-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)