User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63760--25-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

https://twitter.com/kartini_dhewiey/status/1407934546054500353 izin bertanya Mas/Mbak, PKP menanyakan dokumen apa saja yang diubah terkait adanya perubahan pengurus karena direktur meninggal dunia. Kondisinya direktur tersebut sebagai satu2nya pihak yang menandatangani FP. Apakah cukup mengajukan permohonan perubahan data dan pemberitahuan perubahan penandatangan FP?

Jawaban

Jika terdapat perubahan pengurus silakan mengajukan permohonan perubahan data ke KPP terdaftar sesuai Pasal 13-15 PER-04/PJ/2020 Terkait penandatangan faktur pajak, mengajukan pemberitahuan Perubahan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak sesuai lampiran VB PER-24/PJ/2012. Pemberitahuan ini harus dilampiri dengan fotokopi kartu identitas yang sah (dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang) untuk penunjukan pejabat/pegawai baru yang ditunjuk menandatangani Faktur Pajak.

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k13/63760--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)