User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63756--25-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

aya ingin bertanya terkait penentuan harga wajar transaksi pembelian atau penjualan saham ini antara pihak yang memiliki hubungan istimewa untuk menentukan harga wajar itu ketentuannya diatur dimana ? apakah pennetuan harga wajar pembelian dan penjualan saham tersebut bisa ditentukan oleh pihak independen pihak ketiga atau harus KJPP ? kalau bisa pihak ke tiga atau kjpp. itu ketentuannya diatur dimana ?

Jawaban

terkait kewajaran dan hub istimewa secara umum bisa mengacu ke pasal 18 uu pph, digali wp no respon closed

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k13/63756--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)