faq1:5k13:63748--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau mastiin untuk penurunan tarif pph badan itu hanya untuk PT dan BUT ya? lalu untuk PT-nya pun harus memenuhi ketentuan di pasal 3 ayat 1 PP 30 Tahun 2020. bener gitu nggak ya?
Jawaban
untuk WP Badan dalam negeri dan BUT dapat pengurangan sesuai pasal 2 PP 30 tahun 2020. Kalau memenuhi ketentuan di pasal 3 dapat memperoleh tarif lebih rendah 3%.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k13/63748--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)