Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Yayasan itu kan pemotong pajak, cuma kalau dia sebagai pengguna jasa konstruksi tidak melakukan pemotongan pajak pada saat pembayaran, maka yang si penyedia jasa konstruksi mesti setor sendiri kan ya mas/ mba? trus, dasar hukumnya kita pake apa ya mba, soalnya yang PP 51 tahun 2008 sama PMK-187 itu cuma nyatain kalau setor sendiri itu hanya kalau pemberi penghasilan/ pengguna jasa konstruksi bukan pemotong pajak. gimana ya mas/ mba?
Jawaban
sesuai pasal 5 ayat (1) PP 51 tahun 2008, PPh final dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak. Mekanisme setor sendiri PPh final oleh penyedia jasa bisa dilakukan jika pengguna jasa bukan pemotong pajak. Disebutkan di penjelasan pasal 5 ayat (1) huruf a PP 51 tahun 2008, Pemotong pajak adalah Badan Pemerintah, Subjek Pajak Badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong
Dasar Hukum
–
Editor
NP