faq1:5k13:63728--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#31Q apakah bukti potong 4 ayat 2 boleh dikasih ke lawan transaksi dalam bentuk softfile? dasar hukumnya apa?
Jawaban
PM. WP no respon. secara ketentuan gak mengatur bentuk dokumen bukti potongnyanya harus dalam bentuk apa. untuk dasar hukum dikembalikan ke dasar hukum setiap transaksi.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k13/63728--25-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)