faq1:5k13:63726--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika SPT Badan ditemukan hutang pemegang saham saat pemeriksaan tidak cocok dengan SPT OP pemegang saham, apakah ada sanksi/dendanya bu?
Jawaban
kalo memang terdapat perbedaan di SPT OP dan Badannya harusnya kan dilakukan pembetulan karena SPT itu harus benar lengkap dan jelas. terkait dengan sanksinya jika ada dampak ke penghasilan kena Pajak dan karena pembetulan tersebut menimbulkan adanya selisih kurang bayar tambahan, maka akan dikenakan sanksi mba. cuman karena dia sudah diperiksa kan tidak lagi dapat melakukan pembetulan SPT Badan jadi tinggal nunggu hasil pemeriksaan saja. yang OP kalo misal belum diperiksa, silakan lakukan pemb
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k13/63726--25-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1