User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63725--25-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau menanyakan perihal PMK 239 PPN Ditanggung pemerintah,kami menerima surat dr RS seperti itu apakah bs digunakan pak?, dalam PMK 239 itu disebutkan jika RS mendapat surat rujukan, mendapatkan fasilitas ppn ditanggung pemerintah

Jawaban

saya mau menanyakan perihal PMK 239 PPN Ditanggung pemerintah,kami menerima surat dr RS seperti itu apakah bs digunakan pak?, dalam PMK 239 itu disebutkan jika RS mendapat surat rujukan, mendapatkan fasilitas ppn ditanggung pemerintah

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k13/63725--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)