faq1:5k13:63724--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau kita ada tagihan dari kontraktor langganan atas pembuatan tangga darurat tapi sistemnya reimbursement dan faktur pajak juga atas nama kontraktor tersebut sebagai pembeli bukan perusahaan kami dan kontraktor hanya menagih sesuai nominal tidak Ada biaya tambahan diluar yang dia bayarkan ke supplier apakah kami memotong pph final konstruksi?
Jawaban
Sepanjang ini masuk ke pengertian Jasa konstruksi, silakan potong PPh Final dengan DPP Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN).. Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.. Apabila butuh penegasan bisa ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k13/63724--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)