User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63716--25-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sesuai KEP DJP 176/PJ/2021, bahwasanya tgl 24 Mei 2021 perusahaan kami berpindah secara jabatan dr status PKP cabang (02.245.226.2-433.001) menjadi PKP pemusatan (02.245.226.2-003.000). Untuk PKP pusat sudah dilakukan aktivasi akun PKP per 22 juni 2021 kemarin. Akan tetapi kami belum rampung mengadministrasikan faktur pajak di PKP cabang (yg telah berubah status menjadi NON PKP) di masa Mei 2021 tsb, seperti belum approval pajak masukan Mei 2021 dan juga belum melaporkan SPT PPN Mei 2021 di akun

Jawaban

sesuai Pasal 5 ayat (5) PER-05/PJ/2021 Dalam hal terdapat: a. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM yang belum dilakukan oleh Cabang untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMT; dan b. pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM tersebut dilakukan oleh Cabang sejak tanggal SMT; pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM tersebut menggunakan NPWP Cabang dimaksud dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP BKM.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k13/63716--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)