User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63699--24-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Iya bu karin , sya ingin menanyakan mengenai Kode Setoran PPN , Kebetulan perusahaan kami memiliki transaksi jasa dengan Kementrian Pendidikan (Kemdikbud) dimana invoice yang kami terbitkan totalnya sudah termasuk dengan PPN. Jadi KEMDIKBUD membayar ke kami dengan PPNnya. Untuk PPN nya sudah kami input di eFaktur dengan menggunakan kode 020 untuk pemungut bendaharawan. karena kemdikbud kelebihan membayar invoice nya termasuk PPNnya , maka kami harus membuat ID Billing atas transaksi ke kemendikb

Jawaban

kalau tidak memenuhi Pasal 18 PMK231/2019 maka dipungut sama bendaharawan mba kalau dipungut bendaharawan seharusnya PKP yang menyerahkan BKP/JKP cukup terbitkan FP 02, yang setor PPNnya bendaharawannya mba

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k13/63699--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)