faq1:5k13:63699--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Iya bu karin , sya ingin menanyakan mengenai Kode Setoran PPN , Kebetulan perusahaan kami memiliki transaksi jasa dengan Kementrian Pendidikan (Kemdikbud) dimana invoice yang kami terbitkan totalnya sudah termasuk dengan PPN. Jadi KEMDIKBUD membayar ke kami dengan PPNnya. Untuk PPN nya sudah kami input di eFaktur dengan menggunakan kode 020 untuk pemungut bendaharawan. karena kemdikbud kelebihan membayar invoice nya termasuk PPNnya , maka kami harus membuat ID Billing atas transaksi ke kemendikb
Jawaban
kalau tidak memenuhi Pasal 18 PMK231/2019 maka dipungut sama bendaharawan mba kalau dipungut bendaharawan seharusnya PKP yang menyerahkan BKP/JKP cukup terbitkan FP 02, yang setor PPNnya bendaharawannya mba
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k13/63699--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)