faq1:5k13:63697--24-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
perusahaan saya ada kegiatan pengadaan tanggap darurat bencana..bisakah saya mendapatkan insentif bebas pph dan ppn?
Jawaban
kalau penyerahanya barang dari sisi PPN bisa masuk kriteria pemberian cuma“ dan sehaursnya tidak ada objek potput pphnya, untuk sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional bisa dibiayakan
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k13/63697--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)