User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63697--24-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan saya ada kegiatan pengadaan tanggap darurat bencana..bisakah saya mendapatkan insentif bebas pph dan ppn?

Jawaban

kalau penyerahanya barang dari sisi PPN bisa masuk kriteria pemberian cuma“ dan sehaursnya tidak ada objek potput pphnya, untuk sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional bisa dibiayakan

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/5k13/63697--24-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)