faq1:5k13:63696--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada LB PPh badan 2020. saat terima skppkp ada beberapa kredit pph 23 yg tidak diakui. saat ini sudah minta bukti lapor dari wp yg melakukan pemotongan pph 23, jika ternyata pihak pemotong telah melaporkan sesuai ketentuan, apakah bisa mengkreditkan kembali kredit pajak yg ditolak tsb?
Jawaban
bisa di mintakan kembali dengan catatan, wpnya pilih pendahuluan waktu restitusi sehingga pengembaliannya pakai prosedur penelitian, PER-04/2021
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k13/63696--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)