faq1:5k13:63695--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#1Q surat permohonan PLB diatur di peraturan yg mana?
Jawaban
#1A Jadi ini STPnya udah dibayar tapi tetap diperhitungkan di SKPLB ya? Sarankan WPnya konfirmasi ke KPP terdaftar, apakah pembayaran STPnya ini mau di PBK atau pengembalian? Atau SKPLBnya yang mau dibetulkan? PBK sesuai PMK-242/PMK.03/2014 Pengembalian sesuai PMK 187/PMK.03/2015 Pembetulan SKPLB sesuai http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1302 Sarankan WP berkonsultasi lebih lanjut ke KPP terdaftarnya ya
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k13/63695--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)