faq1:5k13:63694--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#7Q : Pemeriksaan nya yaitu Restitusi PPN masa Juli 2020 Untuk pemeriksaan nya terdiri dari 2 periode 1. Periode Jan ~ Jun 20 2. Periode Jul sendiri Dari hasil pemeriksaan Periode Jan~Jun terdapat PM yang di koreksi yang mengakibatkan Kurang bayar PM yang di koreksi ini di kenai Penalty 100% dari kurang bayar tsb. Sedangkan Hasil Pemeriksaan Periode Jul, ada PM yang di koreksi jugaa.. tetapi Penaltynya 0%… Yang mau saya Tanya kan, knp ada perbedaan dalam hal pemberian penalty atas 2 pe
Jawaban
#7A Masih dalam tahap SPHP, coba tanyakan ke pihak pemeriksanya, yang dimaksud penalty 100% dan 0% ini atas denda yang pasal berapa, harusnya masih ada pembahasan dengan pemeriksanya.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k13/63694--25-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)