User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63690--25-juni-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

waktu TA tahun 2015 ada nominee atas tanah, dulu kita bisa minta skb pph final setahu saya sudah tidak berlaku sekarang apakah benar demikian? apabila benar… balik nama kita tetap membayar pph final kan?

Jawaban

Pasal 24 ayat (2) PMK-165/PMK.03/2017…pengalihannya ada jangka waktunya dilakukan dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 201 7

Dasar Hukum

Editor

WW

faq1/5k13/63690--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)