faq1:5k13:63690--25-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
waktu TA tahun 2015 ada nominee atas tanah, dulu kita bisa minta skb pph final setahu saya sudah tidak berlaku sekarang apakah benar demikian? apabila benar… balik nama kita tetap membayar pph final kan?
Jawaban
Pasal 24 ayat (2) PMK-165/PMK.03/2017…pengalihannya ada jangka waktunya dilakukan dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 201 7
Dasar Hukum
–
Editor
WW
faq1/5k13/63690--25-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)