faq1:5k13:63684--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
terkait kesalahan penyetoran PPN Dalam Negeri atas BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean apakah bisa di pindah bukukan ke PPN Dalam Negeri atas JKP dari luar daerah pabean ? maksud saya di pbk dari kode 411211/102 ke 411211/101 ?
Jawaban
Bisa dilakukan Pbk sesuai ketentuan di ND-1225/2019 (nomor ND tidak boleh disebutkan)
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k13/63684--23-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1