faq1:5k13:63683--23-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu. jumlah penyerahan tertentunya berapa ya? pasal 17d
Jawaban
Wp bertanya mengenai pengembalian pendahuluan atas wp yg memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuannya ada di pasal 9 ayat 2 pmk 39/2018.. salah satunya adalah PKP yg menyampaikan spt masa ppn dengan lb restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak 1 miliar rupiah.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k13/63683--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)