User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63682--23-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jadi gini kami ada transaksi di tgl 4 dan7 juni untuk 1 lawan transaksi yang sama dan sudah di upload dan dapat approval dari DJP, kemudian kemarin tgl 21 juni lawan transaksi tsb meminta untuk No NPWP diubah sedangkan FP sudah di upload jadi tadi saya lakukan pembatalan namun masalahnya yang tersisa hanya NSFP yang berlaku mulai 9 Juni bu, solusinya bagaimana ya?

Jawaban

Secara aplikasi efaktur, jika ada perubahan npwp atas FPK yg telah approval sukses, memang tidak bisa dibuat fp pengganti dan hanya bisa dilakukan fp batal. Tetapi secara ketentuan fp batal hanya dapat dibuatkan ketika transaksinya benar2 batal. Apabila transaksi tetep berjalan, silakan tambahkan konfirmasi ke kpp nya. Utk saat pembuatan FP diarahkan normatif sesuai pasal 69 ayat 2 PMK 18/2021, apabila tidak sesuai ketentuan tsb, bisa jadi terkena sanksi atas keterlambatan penerbitan FP

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k13/63682--23-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)