User Tools

Site Tools


faq1:5k13:63673--18-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

tahun 2018 wp badan omset dibawah 4.8M namun wp melapor spt dengan menggunakan tarif umum, dan tidak menyampaikan pemberitahuan sebelumnya ke kpp. wp menanyakan apakah tahun 2020 masih bisa menggunakan pp23 atau tidak karena masih dibawah 4.8M dan yang tahun 2018 berarti gabisa pake tarif umum ya mas/mba karena ga menyampaikan pemberitahuan?.

Jawaban

selama dia omsetnya masih dibawah 4,8M dan ga menyampaikan pemberitahuan ke kpp kalo mau make tarif umum (sampe skrg) kemudian, WP sudah sesuai ketentuan di PP 23 Tahun 2018 nya, seharusnya sih bisa2 saja untuk menggunakan PP 23 Tahun 2018. Untuk SPT yang telah disampaikan, masih bisa dilakukan pembetulan SPT sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan.

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k13/63673--18-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)